Ancaman Allah Untuk Suami yang Menjual Mahar yang Telah Diberikan Kepada Istrinya
jawaban:
ustadz, suami aku menjual mahar – mas kawin – buat kepentingannya seorang diri, gimana hukumnya?
persoalan:
mahar ataupun mas kawin, merupakan harta yang dikasih oleh pihak mempelai pria (ataupun keluarganya) kepada mempelai wanita (ataupun keluarga dari mempelai wanita) pada dikala perkawinan.
allah ta’ala berfirman,
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) bagaikan pemberian yang penuh kerelaan. setelah itu, bila mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari (maskawin) itu dengan bahagia hati, hingga terimalah dan juga nikmatilah pemberian itu dengan bahagia hati” (qs. an nisa’: 4).
ayat ini diperuntukan dalil para ulama kalau mahar dalam perkawinan seluruhnya jadi hak kepunyaan istri. siapapun orangnya, tercantum orang tua istri, tidak mempunyai hak sedikit juga buat mengambil maharnya.
ibnu hazm berkata, “tidak halal untuk bapak seseorang wanita, baik masih kecil ataupun sudah besar, pula bapak janda dan juga anggota keluarga yang lain, mengusai mahar putrinya ataupun perempuan kerabatnya sedikit juga.
dan juga tidak seorangpun yang kami sebutkan di atas, berhak buat membagikan sebagian mahar itu. tidak kepada suami, baik yang telah menceraikan maupun belum (menceraikan) , tidak pula kepada yang yang lain. siapa yang melaksanakan demikian, hingga itu merupakan perbuatan yang salah, menyalahi ketentuan dan juga tertolak selamanya, ” (al – muhalla, 9: 511).
allah pula mencela para suami yang menarik berulang mahar yang telah ia bagikan kepada istrinya. allah berfirman,
“jika kalian mau mengubah istrimu dengan istri yang lain (menceraikan istri kesatu dan juga nikah lagi) , lagi kalian telah membagikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak (mahar) , hingga janganlah kalian mengambil berulang dari padanya benda sedikitpun. apakah kalian hendak mengambilnya berulang dengan jalur tuduhan yang dusta dan juga dengan (menanggung) dosa yang nyata? gimana kalian hendak mengambilnya berulang, sementara itu sebagian kalian telah berteman (bercampur) dengan yang lain bagaikan suami – istri. dan juga mereka (istri – istrimu) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kokoh, ” (qs. an – nisa: 20 – 21).
allah menyebut suami yang menarik berulang mahar kala perkawinan, sehabis ia mentalak istrinya, bagaikan aksi buhtan (tuduhan dusta) dan juga perbuatan dosa. sebagian pakar tafsir menarangkan, arti buhtan merupakan kedzaliman. (zadul masir, 1: 386).
bersumber pada penjelasan di atas, aksi suami yang menarik berulang mahar istrinya, ataupun menjualnya tanpa sepengetahuan istrinya, ataupun memakainya buat nafkah keluarga yang sejatinya itu jadi kewajiban suami, menggambarkan perbuatan melampuai batasan dan juga kedzaliman kepada istri.
suami harus mengembalikan mahar itu secara utuh kepada istrinya, dan juga bila tidak, hendak tetap jadi utang untuk suami.
hendak namun bila si istri mengizinkan kepada suaminya ataupun orang tuanya buat mengambil ataupun menggunakan maharnya dengan penuh kerelaan hati si istri, hingga itu diperbolehkan.
sebagaimana seperti istri menghibahkan harta yang ia miliki. allah tegaskan dalam firman – nya
“… tetapi bila mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu dengan kerelaan hingga makanlah (ambillah) pemberian itu dengan tenang dan juga baik dampaknya, ” (qs. an nisa’: 4).
“seorang pria harus membagikan mahar buat istrinya dengan penuh kerelaan, bila perempuan tersebut merelakan segala ataupun sebagian maharnya buat suaminya sehabis disebutkan hingga suaminya berhak memakannya (mengambilnya) bagaikan suatu yang halal dan juga baik, ” (tafsir ibn katsir, 2: 213).
sumber: islamdetikini

0 Response to "Ancaman Allah Untuk Suami yang Menjual Mahar yang Telah Diberikan Kepada Istrinya"
Posting Komentar